Mimbar HukrimMimbar Kesehatan

MDP Nyatakan Tegas: dr. Sitti Nariman Bebas Malpraktik, RSIA Kasih Fatimah Jamin Kepatuhan Profesi dan Hukum

×

MDP Nyatakan Tegas: dr. Sitti Nariman Bebas Malpraktik, RSIA Kasih Fatimah Jamin Kepatuhan Profesi dan Hukum

Sebarkan artikel ini
RSIA Kasih Fatimah, Kotamobagu
Example 468x60

Kotamobagu – Menjawab kegelisahan publik atas dugaan malpraktik medis yang sempat menerpa salah satu dokternya, RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu hari ini memberikan klarifikasi resmi yang didukung penuh oleh putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP). Hasil sidang etik dan disiplin profesi menyatakan bahwa seluruh tindakan medis dr. Sitti Nariman Korompot, SpOG, Subsp. OBGINSOS, MARS, telah sesuai standar pelayanan, standar profesi, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Rahmat Mokoginta, Kepala Bidang Humas RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, memaparkan poin krusial dari amar putusan MDP yang dibacakan pada Rabu, 17 Desember 2025. “MDP secara definitif menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran disiplin maupun bukti malpraktik medis dalam kasus yang ditangani dr. Sitti Nariman. Hal ini menegaskan profesionalisme beliau dan kepatuhan terhadap kaidah kedokteran,” ujar Rahmat.

Example 300x600

Putusan MDP ini memiliki bobot hukum dan etik yang signifikan, menjadi rujukan utama dalam penilaian praktik kedokteran sesuai amanat Undang-Undang Kesehatan dan Praktik Kedokteran. Rahmat menekankan pentingnya lembaga berwenang dalam menilai dugaan pelanggaran, bukan sekadar opini publik.

“Dalam praktik kedokteran, yang diutamakan adalah kewajiban dokter untuk berupaya maksimal (insanningverbintenis), bukan menjamin hasil akhir. Fakta persidangan juga mengungkap adanya faktor eksternal dari pasien, seperti ketidakpatuhan terhadap kontrol lanjutan dan pengalihan perawatan ke fasilitas lain tanpa koordinasi,” jelas Rahmat.

RSIA Kasih Fatimah menegaskan komitmennya dalam mendukung proses hukum dan etik, serta mengapresiasi putusan MDP yang memberikan kepastian hukum. Pihak rumah sakit juga mengimbau masyarakat untuk bersikap bijak dalam mencerna informasi dan menghormati keputusan lembaga profesional yang berwenang.

Kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan yang aman dan profesional adalah prioritas RSIA Kasih Fatimah. Dengan putusan ini, dr. Sitti Nariman Korompot kembali teguh sebagai tenaga medis yang kompeten dan sah secara hukum. Terkait potensi dampak terhadap nama baik, RSIA Kasih Fatimah akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *