MIMBARBERITA.ID – Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (Latamla) menolak hilirisasi pertambangan Nikel di Kabupaten Raja Ampat karena bakal berdampak negatif pada ekosistem dan biota laut yang selama ini diakui Dunia Internasional sebagai kawasan Konservasi.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (Latamla) Syed Faiz Albaar, Sabtu, 07/06/25 melalui rilisnya yang diderima Redaksi MIMBARBERITA.ID.
Faiz menegaskan Lembaga yang dipimpinnya itu mendukung penuh Penolakan Terhadap Hilirisasi Tambang Nikel di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya yang terus digencarkan sejumlah pihak.
“Kami Latamla menolak dan mendukung Penolakan dari kalangan Pecinta Alam dan Laut termasuk dari Anggota DPR RI Komisi VII, ” Ujar Faiz dalam rilisnya.
Dua hari menjelang Hari Raya Idul Adha, Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini dalam rilisnya juga menyatakan Menolak Eksplorasi dan Eksploitasi Tambang Nikel di Raja Ampat.
Novita Hardini secara tegas mengingatkan bahwa Kawasan Raja Ampat adalah wilayah Konservasi dan bukan objek ekplorasi mineral.
Anggota DPR RI dari Partai PDIP itu secara tegas bilang Raja Ampat bukan kawasan biasa.
“Ini adalah salah satu surga biodiversitas laut dunia yang sudah diakui UNESCO sebagai Global Geopark. Kawasan ini bukan tempat yang bisa dikompromikan untuk kegiatan pertambangan. Jangan rusak kawasan ini hanya demi mengejar hilirisasi nikel,” ujar Novita, Isteri Bupati Trenggalek itu.
Sebagaimana diketahui, terkuak laporan terkait rencana hilirisasi eksploitasi nikel di kawasan pesisir Raja Ampat, yang selama ini Dunia tau sebagai salah satu ekosistem laut terkaya di dunia.
Novita yang merupakan Artis itu menyebut dalam rilisnya, bahwa Raja Ampat ynag terdiri lebih dari 610 pulau dan merupakan rumah bagi 75 persen spesies laut dunia, termasuk 540 jenis karang dan lebih dari 1.500 spesies ikan.
Politikus PDI Perjuangan itu pun turut menyoroti aspek legal terkait perlindungan kawasan tersebut.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas menyebut bahwa pemanfaatan wilayah seperti Raja Ampat hanya diperbolehkan untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian.
“Tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang tersebut yang melegalkan eksplorasi atau penambangan mineral di kawasan itu. Artinya, setiap bentuk tambang di wilayah tersebut adalah pelanggaran hukum dan ekologi,” tegasnya. (mbid)