Example 728x250
Mimbar Daerah

Kepala BPJN Malut Bilang Jembatan Kalibatu Proyek Multiyears

87
×

Kepala BPJN Malut Bilang Jembatan Kalibatu Proyek Multiyears

Sebarkan artikel ini
Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara, menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Balaj Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku Utara di Ternate. Dalam Aksinya Rabu, 10/09/25 itu mereka soroti waktu pelaksanaan Jembatan Kalibatu di Loloda Halmahera Barat dan mendesak Kepala Balai Navy A Umasangaji Mengganti Satker dan PPK pada proyek Miliaran rupiah tersebut. (Foto : Screenshot ust)
Example 468x60

MIMBARBERITA.ID – Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku Utara, Navy A. Umasangaji mengklarifikasi terkait Aksi Demo yang digelar elemen masyarakat dari Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK MALUT), Rabu, 10/09/25.

Dalam orasi demo tersebut, Kantor BPJN dibawah Kepemimpinan Kepala Balai Navy A Umasangaji mereka nilai memaksakan pengerjaan Jembatan Kalibatu dengan nomor kontrak : HK.0201-Bb32.52/2024/PKT-2, Tanggal 29 Desember 2024 dengan nilai Rp 16.503.800.000.

Menanggapi pernyataan tersebut, Navy yang juga mantan Kepala Satker Jalan Jembatan itu mengatakan bahwa kemungkinan mereka keliru dengan data.

Navy bilang Kontrak atas Pekerjaan Jembatan Kalibatu yang didemo itu sudah jelas mulai tanggal 20 Desember 2024.

Waktu pelaksanaannya adalah 300 hari sejak mulai tanda tangan kontrak, tapi mereka justru permasalahkan bahwa kontraknya akan berakhir 31 Desember 2024.

“Mungkin teman-teman dari LSM ada yang keliru datanya, sebab disini sudah jelas kontrak 20 Desember 2024, masa pelaksanaan 300 hari, tapi teman-teman LSM kemarin gelar aksi mempermasalahkan kontraknya sudah berakhir 31 Desember 2024,  tapi ternyatakan sampai sekarang belum selesai,” Ujar Navy.

Navi menjelaskan bahwa kontrak jembatan kalibatu adalah Multi Years yang waktu pelaksanaannya Kontrak sampai dengan tahun 2025.

Menurutnya kontrak pekerjaannya dimulai kapanpun tidak menjadi masalah, asalkan hal itu sudah jelas tertata dan tercantum dalam DIPA, sehingga pekerjaan apapun kapanpun bisa ditandatangani dan bisa pula langsung dikerjakan karena telah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. (mbid)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *