Kejagung Sita Uang Rp 2 Miliar Gratifikasi PN Jakarta Pusat
Sebarkan artikel ini
MIMBARBERITA.ID – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) Rabu 11 Juni 2025.
Uang yang disita itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Terasngka DJU.
Bahwa uang senilai dua miliar rupiah tersebut diserahkan secara langsung oleh Penasihat Hukum Tersangka DJU kepada Tim Penyidik pada JAM PIDSUS di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Tindakan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025, junto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin 29/F.2/Fd.2/ 04/2025 tanggal 13 April 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-76/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025 junto Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-102/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.
Adapun uang tersebut, oleh Tim Penyidik dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Terasngka DJU.
Setelah dilakukan penyitaan, uang tersebut disimpan dititipkan pada rekening penampungan Kejaksaan Agung.( hmskjg/mbid)