Example 728x250
Mimbar Pendidikan

Masa Depan Bahasa Daerah

48
×

Masa Depan Bahasa Daerah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MIMBARBERITA.ID – Sumpah Pemuda sebagai embrio berdirinya Indonesia sejak awal sudah mengandung filosofi semangat untuk persatuan, yaitu mengaku bertumpah darah satu, tanah air Indonesia, mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia dan menghormati keanekaragaman bahasa dengan menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Para pendiri dan penggagas bangsa sejak awal sudah menanamkan keinginan untuk bersatu mewujudkan sebuah persamaan semangat persatuan dengan tetap menjunjung tinggi dan menghargai perbedaan.

Puncak semangat persatuan tersebut diikrakan dalam proklamasi kemerdekaan Indonesia sebagai awal terbentuknya NKRI.

Bhineka Tunggal Ika merupakan semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang selama ini dipahami dan dimplementasikan dalam kehidupan masyarakat bernegara.

Semboyan tersebut melekat dalam lambang negara Pancasila sebagai bukti bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman suku, bangsa, bahasa, budaya, dan agama serta pulau yang berbeda-beda, tetapi tetap harus bersatu dalam NKRI.

Menurut BPIP, Pancasila sebagai pandangan hidup adalah pedoman dalam setiap hal yang dilakukan serta sikap yang mencerminkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Berketuhanan, berkeadilan sebagai individu dan masyarakat, menjunjung dan mengamalkan persatuan, bermusyawarah untuk menyepakati kebaikan, dan berkeadilan sosial dalam kehidupan keseharian menjadikan Indonesia negara yang kuat.

Saat ini Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk 282.477.584 jiwa sehingga menjadikan Indonesia negara ke-4 di dunia yang memiliki jumlah penduduk terbanyak setelah Amerika Serikat (dunia.tempo.co).

Jumlah penduduk yang besar berpengaruh dalam penyebaran bahasa ibu karena kesamaan bahasa ibu akan menjadi alat komunikasi awal guna mencapai tujuan kelompoknya.

Berdasarkan data Badan Informasi Geospasia (BIG), Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan luas wilayah daratan 1.922.570 km2 dan luas perairan 3.257.483 km2. Hal tersebut membuktikan bahwa keanekaragaman yang melekat dalam negara kepulauan merupakan potensi besar yang ada di seluruh wilayah Indonesia, baik secara ekonomi, sosial, pertahanan, maupun kebudayaan.

Banyaknya jumlah penduduk dan pulau serta keanekaragaman bahasa juga membawa pengaruh dalam tatanan kebijakan pemerintah.

Berdasarkan data peta bahasa, Saat ini terdapat 718 bahasa daerah yang tersebar di wilayah Indonesia.

Jumlah bahasa daerah paling banyak ada di wilayah timur Indonesia.

Bahkan, data yang dikeluarkan UNESCO cukup mengejutkan, yaitu dari sekitar 7.600 bahasa daerah di dunia setiap 2 minggu akan ada 1 bahasa daerah yang punah.

Faktanya, saat ini dari 718 bahasa daerah di Indonesia, berdasarkan data tahun 2019, terdapat 11 bahasa yang mengalami kepunahan dan 24 bahasa mengalami kemunduran dari sisi jumlah penuturnya (jabarprov.go.id).

Berdasarkan data Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) tahun 2024, dari 718 bahasa daerah terdapat 18 bahasa daerah berstatus aman, 21 rentan, 3 mengalami kemunduran, 29 terancam punah, 8 kritis, dan 5 punah.

Bahasa daerah sejak awal merupakan salah satu pilar penopang kekokohan terbentuknya NKRI.

Namun, akan kontradiktif apabila bahasa daerah tidak dilakukan pengembangan, pelindungan, dan pembinaan oleh pemerintah.

Sebenarnya pemerintah sudah sejak lama memberikan perhatian khusus terhadap bahasa daerah sesuai dengan UUD Tahun 1945, yaitu Pasal 32 ayat (2) bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Bahasa daerah banyak berkontribusi dalam memperkaya kosakata bahasa Indonesia.

Oleh sebab itu, sangat tidak mungkin jika bahasa daerah dipindahkan sebagai entitas sendiri dalam pembangunan kebahasaan di Indonesia.

Komitmen untuk tetap menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indoensia, tidak terlepas dari komitmen pemerintah dalam melindungi, melestarikan, dan mengembangkan bahasa daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014, Pasal 8 ayat (1) huruf c, pemerintah melaksanakan fasilitasi yang diperlukan untuk pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, yang disebut lembaga kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia adalah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa).

Berdasarkan data kondisi bahasa daerah tersebut, sangatlah mendesak dilakukan intervensi oleh pemerintah melalui kebijakan revitalisasi bahasa daerah berskala nasional.

Pengambilan kebijakan pemerintah tersebut berlandaskan pada keyakinan bahwa peran negara adalah mengelola (to manage) dan menangani problem-problemnya untuk memberi solusi terhadap seluruh aspek (Wayne Parson, 2014).

Pengambilan kebijakan revitalisasi bahasa daerah oleh Badan Bahasa dapat dilakukan melalui teori tahapan kebijakan William Dunn dalam Winarno (2012) 

 

Penulis : Sun’an Yuhantho

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *