Mimbar Politik

PKN Protes Politisi Golkar Masuk Hakim MK 

×

PKN Protes Politisi Golkar Masuk Hakim MK 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Penunjukan Politisi Aktif Jadi Hakim MK Tanda Kemunduran Demokrasi

JAKARTA – Penunjukan figur politisi aktif ke dalam jajaran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai menjadi sinyalemen kuat terjadinya kemunduran demokrasi di Indonesia.

Example 300x600

Fenomena ini memicu kekhawatiran akan terjadinya “political capture of the judiciary” atau penyanderaan kepentingan politik terhadap kekuasaan kehakiman yang seharusnya independen.

​Politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Denny Charter, menegaskan bahwa pengangkatan figur politisi aktif seperti Adies Kadir dari Partai Golkar merupakan preseden yang membahayakan prinsip kemandirian peradilan.

Menurutnya, hal ini menandai pergeseran dari supremasi konstitusi menuju negara kekuasaan.

​“Secara etis, menempatkan kader partai aktif—terlebih yang memiliki posisi strategis di DPR—ke dalam MK menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) yang nyata. MK berwenang menguji undang-undang yang dibuat oleh DPR. Jika hakimnya berasal dari fraksi yang menyetujui UU tersebut, dia akan ‘mengadili produknya sendiri’,” ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/1/2026).

​Pelanggaran Prinsip Kenegarawanan

​Denny menyoroti bahwa berdasarkan UUD 1945 Pasal 24C, syarat mutlak hakim MK adalah memiliki sikap kenegarawanan.

Secara doktrinal, negarawan berarti individu yang telah selesai dengan kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Meski seorang politisi bisa mundur secara administratif saat dilantik, jejak rekam dan loyalitas ideologis tidak bisa dihapus dengan mudah.

​Kehadiran unsur partisan di MK dianggap melanggar prinsip hukum universal yaitu Nemo judex in causa sua yang artinya tidak seorang pun boleh menjadi hakim untuk perkaranya sendiri.

Hal ini mengancam mekanisme checks and balances yang menjadi jantung demokrasi.

​Ancaman Autocratic Legalism

​Lebih lanjut, Denny menganalisis bahwa fenomena ini merupakan bentuk “Kejahatan Terstruktur terhadap Konstitusi”.

Ia melihat adanya indikasi penggunaan jalur-jalur legal untuk mengikis demokrasi, atau yang dikenal dengan istilah autocratic legalism.

​“Penguasa tidak lagi menggunakan militer untuk melanggengkan kekuasaan, melainkan hukum. Dengan menguasai MK, koalisi penguasa dapat memastikan setiap undang-undang kontroversial—seperti revisi UU Penyiaran hingga aturan Pemilu—akan selalu lolos dari uji materi,” tambahnya.

​Denny juga menyayangkan sikap DPR yang terlihat menjadikan seleksi hakim MK sebagai ajang “bagi-bagi jatah” dan pengamanan legislasi.

DPR seharusnya menjadi watchdog, bukan kolaborator yang menanam “agen” di lembaga yudikatif.

​Ia memperingatkan bahwa jika MK dipersepsikan sebagai “Mahkamah Koalisi”, maka setiap kebijakan strategis pemerintah akan selalu dicurigai publik, yang berpotensi memicu ketidakstabilan sosial (civil unrest).

Pemerintahan Prabowo-Gibran, menurutnya, membutuhkan legitimasi hukum yang kuat, bukan legitimasi yang “diatur”.

​Konsolidasi kekuasaan yang terlalu gemuk di parlemen, jika ditambah dengan cengkeraman pada MK, akan membuat jalannya pemerintahan kehilangan fungsi kontrol.

Ini menjadi preseden buruk bagi generasi mendatang karena menormalisasi hukum hanya sebagai alat kekuasaan, bukan alat keadilan. (red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *