Example 728x250
Mimbar Hukrim

Polri Sita 12,5 Ton Beras Tabrak Aturan

25
×

Polri Sita 12,5 Ton Beras Tabrak Aturan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MIMBARBERITA.ID – Satgas Pangan Polri dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan Polrest Sidoarjo menyita 12,5 ton beras yang tidak sesuai standar mutu di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (4/8).

Siaran Pers Divisi Humas Mabes Polri menyebut, Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Kepolisian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim.

Beras oplosan yang tidak sesuai standar mutu tersebut telah melalui uji sampel laboratorium.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan MLH sebagai tersangka. Barang bukti yang disita meliputi beras SPG dalam kemasan 5 hingga 25 kilogram, beras pecah kulit (PK), menir beras atau broken rice, serta berbagai mesin produksi dan dokumen-dokumen produksi lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara atau denda Rp 6 miliar dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp35 miliar.(mbid) 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *